Baju
Kurung, yaitu baju longgar, dalam (sampai ke lutut), basiba, pakai kikiek di
katiak, lengan panjang dan dalam (sampai kepergelangan ), basalendang (memakai
selendang) penutup kepala dan pakai kain sarung (sarung Jawa/Jao) menutupi kaki
sampa ke mata kaki.
Pemakaian
pakaian adat Minangkabau ini diatur sedemikian rupa sehingga sesuatu itu
diletakkan pada tempatnya secara wajar. Penempatan dengan wajar inilah yang
mencerminkan jati diri seorang perempuan Minangkabau.
Baju
kuruang dalam pakaian adat untuk perempuan biasanya menggunakan bahan dasar
kain beludru berwarna merah. Sedangkan baju kuruang untuk penganten warna yang
banyak digu¬nakan adalah merah, biru, coklat tua, dan u¬ngu. Sekarang telah
banyak pula yang meng¬-gunakan beludru dengan warna-warna baru se¬perti warna
pink, oranye, dan sebagainya. Biasanya baju tersebut berpotongan longgar,
memakai siba pada kedua pada kedua sisinya.
Permukaan
baju kurung ini ditaburi ragam hias menggunakan sulaman benang emas. Di pinggir
lengan kiri dan ka¬nan, serta ping¬gir baju bagian bawah diberi minsie. Min¬sia
adalah jahitan tepi yang ber¬bentuk melingkar dengan menggunakan benang emas.
Hiasan ini sering pula meng¬gunakan ragam hias khu¬sus yang terbuat dari bahan
logam yang ber¬warna keemasan dijahitkan ke baju
Baju
yang bertabur warna emas ini memi¬liki makna yang luas dan dalam. Makna yang
utama adalah memberikan gambaran sifat sosial dari pemakainya. Jahitan pinggir
yang disebut minsie melambangkan jiwa demok¬rasi yang luas yang berlaku di
Minangkabau. Yaitu demokrasi yang memiliki aturan dan batas-batas yang telah
diten¬tukan dalam adat “dilingkungan alur dan patut”, yang bersandar pada
semboyan “adat ba¬sandi syarak, syarak basandi kitabullah” (adat bersendi
syarak, syarak bersendi kitabullah).
Dalam
pakaian adat wanita Minangkabau umumnya dan Luhak Limopulah khususnya, pola
baju kurung inilah yang menjadi baju pakaian adat wanitanya berbagai variasi
berupa pemakaian bahan dasar, jenis serta teknik ragam hiasnya. Bahan dasar
baju pakaian adat wanita daerah Luhak Limo Puluah terdiri dari : Kain bertabur,
Kain borkat, Kain tuf, Kain saten , Kain sutra dan Kain beludru
Standar
pakaian orang Minangkabau, tidak menonjolkan bagian tubuh yang bisa menimbulkan
ransangan seksual bagi lawan jenisnya, dalam hal ini adalah baju kurung, dan
dalam pepatah adat diseebukan “ Kain pandindiang miang, ameh pandindiang malu”
(kain pendinding / pembatas miang, emas pendinding / penutup malu ) artinya
pakaian itu betul-betul menutp seluruh tubuh agar tidak terkena oleh bahaya
alam dan Islam menegaskan tidak memberi ransangan seksual bagi lawan jenisnya,
jadi adat dan agama sejalan, dalam hal ini adala baju kurung, baju lapang,
basiba.
lam kenal ya kak, saya suka fashion dan pengn cari cari baju yang bagus bagus untuk koleksi, trimakasih
ReplyDelete